KEPGUB
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor SK 100.3.3.1-172 Tahun 2025
Pasal 7
Penetapan
Perubahan
Renja
PD
Tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada :
a. Surat Edaran Bupati Bandung tentang Penyusunan
Perubahan Renja PD.
b. penetapan Perubahan RKPD Tahun 2025; dan
c. hasil evaluasi pelaksanaan Renja PD Triwulan I tahun
berjalan.
